Wednesday, October 19, 2011

Solusi untuk Tantangan - Fasli Jalal



  1. Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya tumbuh kembang anak usia dini kepada para pengambil kebijakan, orang tua, masyarakat termasuk tokoh dan pemuka masyarakat, pengelola lembaga pelayanan dan media massa, sehingga komitmen nasional untuk memberikan pelayanan esensial bagi anak usia dini dapat ditingkatkan.

  2. Mengupayakan agar semua “bendera-bendera” sektor tetap dihargai dan dipertahankan sehingga kepemilikan dari lembaga baru ini menjadi milik bersama dengan pembagian tugas yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsi dari masing-masing sektor.

  3. Melakukan penataan ulang dari sistim perencanaan dan alokasi pembiayaan yang memungkinkan semua sektor terkait untuk melaksanakan pelayanan PP-AUD holistik integratif yang dapat disetujui oleh Bappenas, Departemen Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.

  4. Perlu kejelasan peran dari masing-masing pemangku kepentingan terutama dikaitkan dengan penerapan anggaran berbasis kinerja oleh pemerintah.

  5. Menyusun ketentuan tentang kebutuhan kader dan atau tenaga pengelola baik secara kuantitas maupun kualitas agar mampu memberikan pelayanan PP-AUD holistik integratif berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari kelima komponen pelayanan (gizi, kesehatan, pendidikan, pengasuhan dan perlindungan).

  6. Sektor-sektor yang terlibat baik di tingkat pusat maupun daerah perlu membuat prosedur operasional standar bersama tentang peran dan fungsi dari masing-masing terutama yang berkaitan dengan perencanaan, dukungan penganggaran, monitoring, dan evaluasi serta pemberian bantuan teknis.

  7. Dalam meningkatkan kompetensi dan komitmen tenaga pengelola dan kader di garis terdepan diperlukan kerjasama lintas ilmu dari berbagai bidang keilmuwan antara lain ahli gizi, dokter dibantu oleh bidan atau perawat, sarjana pendidikan anak usia dini dan psikolog di tingkat kecamatan.

  8. Tugas tim terpadu di tingkat kecamatan:
    • melakukan seleksi terhadap kader dan tenaga pengelola,
    • melakukan pelatihan untuk mencapai kualitas pelayanan minimal,
    • melakukan pendampingan pada waktu kader atau tenaga pengelola bekerja,
    • melakukan monitoring dan evaluasi dari kinerja kader dan tenaga pengelola serta
    • peningkatan profesionalitas berkelanjutan.

  9. Di tingkat kabupaten/kota dibentuk tim multi disiplin dengan tingkat kualifikasi akademik dan kompetensi yang lebih tinggi, dan mereka yang akan bertindak sebagai master trainers dan juga penjaga proses penjaminan mutu (quality assurance) dan jumlah mereka disesuaikan dengan beban kerja. Sedangkan di tingkat propinsi disediakan dukungan (backstopping) dari perguruan tinggi.


Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D., Sp.GK

No comments:

Post a Comment